Sistem Informasi Pelayanan Non-Perizinan Berusaha
“Melayani Lebih Dekat”
SI-NONA merupakan Sistem Informasi Pelayanan Non-Perizinan Berusaha yang dikembangkan oleh DPMPTSP Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai media penyampaian informasi pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Izin praktik bagi tenaga kesehatan: dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya.
Penerbitan dan perpanjangan izin operasional satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP.
Izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB) sesuai golongan yang berlaku.
Izin operasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang bergerak di bidang sosial.
| Jenis Layanan | Persyaratan | Waktu |
|---|---|---|
| Surat Izin Praktik (SIP) |
| 1 - 3 Hari Kerja |
| Izin Operasional Sekolah (Perpanjangan) |
| 1 - 3 Hari Kerja |
| Izin Operasional Sekolah (Baru) |
| 1 - 3 Hari Kerja |
| Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol |
| 1 - 3 Hari Kerja |
| Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial |
| 1 - 3 Hari Kerja |
Mendaftar & mengisi formulir online
Unggah dokumen PDF/JPG
Pemeriksaan kelengkapan data
Penomoran & pencetakan surat
Surat siap diterima pemohon
Satuan pendidikan diimbau memperbarui izin operasional melalui SI-NONA.
Proses pengajuan Surat Izin Praktik kini lebih cepat melalui verifikasi digital.
DPMPTSP Kabupaten TTU resmi meluncurkan sistem informasi pelayanan non-perizinan berusaha secara daring.